Menyemai Benih Rekonsiliasi di Bawah Kubah Pegaten
22 Agustus 2024| | 0 CommentsGagasan besar di balik novel Kubah karya Ahmad Tohari ini adalah rekonsiliasi pasca peristiwa tragedi 1965.
Oleh: Michael Nicola Prayoga |
Pembelajar hukum, filsafat, sejarah, dan agama.
Novel Kubah yang ditulis Ahmad Tohari memang tidak seterkenal dengan karyanya yang lain. Trilogi novel Ronggeng Dukuh Paruk, misalnya, tentu jauh lebih terkenal, apalagi setelah diadaptasi menjadi film layar lebar dengan judul Sang Penari (2011). Namun, kurang terkenal bukan berarti kurang bermutu. Penelusuran penulis pada laman Google Scholar menunjukan bahwa ada sekitar 502 hasil yang berkaitan dengan entry ‘Kubah Ahmad Tohari’. Artinya, novel ini banyak pula dijadikan bahan kajian ilmiah dari berbagai disiplin ilmu. Novel ini juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa lain dan mendapat penghargaan di bidang sastra.
Menyitir ucapan Gus Dur, gagasan besar di balik novel Kubah ini adalah rekonsiliasi pasca peristiwa tragedi 1965. Novel ini berkisah tentang seorang pemuda desa bernama Karman yang pernah menjadi kader Partai Komunis. Setelah meletusnya G30S di Jakarta, Karman ditangkap dan diasingkan di Pulau Buru selama dua belas tahun.
Gagasan rekonsiliasi terlihat setelah kepulangan Karman ke Pegaten, kampung asalnya. Alih-alih menolak eks tapol Pulau Buru ini, warga kampung justru menerimanya. Padahal sebagai seorang kader Partai Komunis yang taat, ia bukan hanya memahami ajaran partainya, tetapi juga menghidupinya. Permusuhan dengan agama dan tuan tanah menjadi tabiat Karman. Dua musuh komunisme ini mewujud dalam satu tokoh: Haji Bakir.
Klimaks rekonsiliasi terjadi justru saat Haji Bakir mempercayakan pembangunan kubah di masjidnya kepada Karman. Dengan sangat mengharukan, Ahmad Tohari menutup novelnya dengan kalimat berikut: “Oh, kubah yang sederhana itu. Dalam kebisuannya, mahkota masjid itu terus mengumandangkan janji akan memberikan hak asasi kepada setiap manusia yang sadar akan kemanusiaannya. Dan Karman merasa tidak terkecuali.”
Terlepas dari peliknya persoalan rekonsiliasi pasca peristiwa 1965 (Bdk. Randy Wirayudha, “Peliknya Rekonsiliasi Peristiwa 1965″, baca di sini), gagasan rekonsiliasi yang diusung novel ini sangatlah revolusioner pada zamannya. Betapa tidak, para eks tapol (tahanan politik) Pulau Buru—juga keluarga dan orang-orang terdekatnya—mendapat diskriminasi yang tidak tanggung-tanggung. Mengutip Andrew Marc Conroe dalam “Moments of Proximity: Former Political Prisoners, Postmemory and Justice in Indonesia,” mereka adalah persona non grata yang didiskriminasi mulai dari pembubuhan tanda khusus pada KTP-nya hingga berbagai pembatasan hak lainnya.
Novel ini memberikan harapan bagi terjadinya rekonsiliasi seluruh anak bangsa di bawah ‘kubah’ ke-Indonesiaan.
Karman, Tapi Bukan Eks Tapol Buru
Sekiranya pada dekade 1970 tidak ada pembebasan tapol, sekiranya tidak ada penahanan terhadap para tapol pasca tragedi 1965, kita masih tetap bisa menjumpai sosok seperti Karman di sekitar kita. Persona Karman nyata terjelma di dalam diri para ‘mantan terpidana’ di sekitar kita. Barangkali mereka adalah tetangga, teman bermain kita di masa kecil, atau bahkan sanak keluarga terdekat kita.
Berbeda dengan Karman yang adalah kader Partai Komunis, para Karman lainnya ini barangkali hanya mereka yang karena keterbatasan ekonomi melakukan kejahatan dengan hati yang sepenuhnya meringis. Adalah benar bahwa mereka telah mengkhianati masyarakat dan sesamanya, seperti Karman mengkhianati Haji Bakir. Namun, tidakkah mereka telah ‘menebus’ dosa-dosanya dengan ringkukan penuh derita di balik terali besi dan tembok berduri? Bukankah mereka juga yang turut mengisi cerita hidup kita dan mengiringi pertumbuhan anak cucu kita selama ini?
Berbeda dengan Karman yang akhirnya terbebas dari stigma keji karena masa lalunya, banyak mantan narapidana yang masih harus bergelut dengan stigma ini. Bentuk pemberian stigma ini beragam. Mulai dari diskriminasi dalam pergaulan hingga pembatasan hak-hak para mantan terpidana. Pada level yang paling tampak, penelitian membuktikan bahwa stigmatisasi semacam ini berakibat pada kesejahteraan psikologis dari para mantan narapidana. Stigmatisasi negatif berdampak secara negatif pula terhadap keadaan psikologis mantan narapidana. Sebaliknya, dukungan secara positif akan memberikan dampak yang baik bagi keadaan psikologis mantan narapaidana.
Pada level yang lebih luas dan makro, stigmatisasi ini malah berakibat pada meningkatnya residivis atau pelaku pengulangan kejahatan. Penelitian yang dilakukan oleh Kyprianides, Easterbrook, dan Cruwys dengan tepat memotret ironi ini. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa dalam banyak kasus, satu-satunya cara untuk survive dari stigma negatif yang dilakukan komunitas adalah dengan kembali melakukan kejahatan.
Tulisan singkat ini mengajak kita untuk sejenak menoleh kepada mereka yang didiskriminasi karena masa lalunya: kepada para Karman yang bukan eks tapol Buru. Tulisan ini akan mengeksplorasi aspek yang dibahas dalam novel Kubah—tetapi sayangnya jarang disoroti—yaitu rekonsiliasi dan restorasi. Isu ini akan dibahas dengan menggunakan perspektif hukum dan kaitannya dengan konsep pemasyarakatan narapidana. Rekonsiliasi dan restorasi bukan hanya harus dilakukan antara pelaku kejahatan dan korbannya, tetapi juga antara mantan narapidana dan masyarakatnya.
Peran Masyarakat dalam Rekonsiliasi dan Restorasi
Berdasarkan uraian di atas, nyatalah bahwa masyarakat memainkan peran yang sangat penting dalam ‘mengubah’ seorang pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang berguna dan bermartabat. Tentu saja benar bahwa pertobatan atau perubahan semacam itu harus berasal dari dalam diri narapidana. Namun, penelitian yang diungkapkan di atas menunjukkan bahwa masyarakat juga tidak bisa tidak mengambil peran dalam memperbaiki perilaku para pelaku kejahatan.
Dalam hal ini, masyarakat harus menyadari posisinya yang sangat sentral dalam upaya pemberantasan kejahatan. Masyarakat mempunyai potensi yang harus digali dan diberdayakan sebagai sarana yang bersifat non-penal dalam memberantas kejahatan. Sebagaimana dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, masyarakat harus diberdayakan agar terbebas dari faktor-faktor kriminogen (faktor pendorong terjadinya kejahatan) dan pada saat yang sama mendorong masyarakat agar bersifat antikriminogen yang dapat menangkal terjadinya kejahatan.
Telah dikemukakan bahwa salah satu faktor kriminogen itu ialah stigmatisasi negatif dari masyarakat terhadap mantan narapidana. Demi mewujudkan masyarakat yang bebas dari faktor kriminogen, maka mata rantai stigmatisasi ini harus diputus. Dalam novel Kubah, peran masyarakat dalam proses reintegrasi pelaku kejahatan ini didemonstrasikan dengan jelas. Melalui Kubah terlihat adanya sebuah paradoks: satu-satunya cara membuang pelaku kejahatan, justru adalah dengan menerima, merengkuh, dan memeluknya.
Pendekatan Sosial-Eksistensial dalam Pemasyarakatan
Saya mengusulkan sebuah istilah yang mungkin dapat dengan tepat memotret gagasan Ahmad Tohari dalam novel Kubah ini, yaitu ‘Pendekatan Sosial-Eksistensial dalam Pemasyarakatan’.
Dikatakan ‘sosial’ karena pendekatan ini mengandaikan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial. Dalam segala hal, manusia harus dilihat sebagai bagian integral dari sesama dan lingkungannya. Termasuk dalam upaya memasyarakatkan para pelaku kejahatan.
Pendekatan ini juga disebut bersifat ‘eksistensial’ karena konsep ini berkaitan erat dengan eksistensialisme yang umum dikenal dalam bidang filsafat. Meminjam perkataan Snijders, kata ‘eksistensi’ dalam eksistensialisme menunjuk pada kekhasan cara berada manusia. Eksistensi sebagai cara berada manusia ini sama sekali berbeda dengan cara berada makhluk lainnya selain manusia. Hanya manusia yang bereksistensi.[1]
Kemudian Snijders juga mengaitkan antara eksistensi dan kesosialan manusia itu sendiri. Artinya, cara berada manusia yang khas (eksistensi) mengandaikan kedudukan manusia yang adalah makhluk sosial (kesosialan). Perhatikan kalimat Snijders berikut ini: “Manusia sebagai makhluk sosial menjadi dirinya sendiri berkat relasinya dengan sesama, tetapi sebagai person, manusia berdiri sendiri. Di sini ada dua kebenaran yang saling berlawanan, namun hanya benar dalam kesatuannya.”[2]
Menarik bahwa di sini terlihat sifat paradoksal dari manusia. Pada satu sisi, eksistensialisme mencoba untuk mempertahankan otentisitas manusia dengan cara, misalnya, memisahkan diri dari crowd sebagaimana dikemukakan oleh Kierkegaard. Sementara pada sisi lain, otentisitas dari eksistensi manusia itu hanya mungkin dicapai dengan keterlibatan manusia dengan sesamanya secara penuh dan utuh.
Gambaran Ahmad Tohari melalui tokoh Karman, Haji Bakir, dan masyarakat Pegaten sangat jelas menggambarkan konsep ini. Melalui rekonsiliasi ada upaya untuk memulihkan martabat Karman. Pemulihan martabat yang erat berkaitan dengan dimensi eksistensial manusia ini dilakukan melalui keterlibatannya dengan sesama.
Apakah Masyarakat Pegaten adalah Cerminan Masyarakat Kita?
Ahmad Tohari secara tersurat menuliskan tentang perangai masyarakat Desa Pegaten. Mereka adalah orang-orang yang lugu: “Pegaten yang lugu, Pegaten yang tidak mengenal rasa kesumat. Dia membuka pintu yang lapang bagi Karman untuk menata kembali martabat dirinya di tengah pergaulan sesama warga desa.”(hal.13) ‘Lugu’ dan ‘tidak mengenal rasa kesumat’ inilah perangai masyarakat Pegaten yang digambarkan oleh Ahmad Tohari.
Berkaca pada keluguan masyarakat Pegaten, pertanyaan reflektif di atas menjadi penting. Perubahan diri Karman melalui proses reintegrasi menjadi efektif karena adanya penerimaan dari masyarakat Pegaten. Dalam hal ini, yang diperlukan hanya sedikit ‘keluguan’ dan ‘ketidakmengenalan akan rasa kesumat’. Ada baiknya kedua sifat ini diringkas menjadi: belas kasihan.
Dalam sifat belas kasihan, memang terkesan ada keluguan atau bahkan kenaifan. Belas kasihan juga mengharuskan kita melupakan segala dendam dan kesumat terhadap mereka yang berlaku salah. Kedua sifat ini merupakan prasyarat dalam mewujudkan rekonsiliasi dan restorasi antara pelaku kejahatan dan masyarakat. Tentang hal ini, Bryan Stevenson, pengacara dan aktivis kesetaraan, dalam Just Mercy: A Story of Justice and Redemption (New York: Spiegel & Grau, 2015) mengatakan: “Semakin dekat kita pada pemenjaraan massal dan penghukuman yang mengerikan, semakin kita perlu meyakini bahwa semua kita memerlukan belas kasihan, kita semua memerlukan keadilan, dan—mungkin juga—kita semua memerlukan sedikit rahmat.”
Epilog: Karman, Kubah, dan Masa Depan Keadilan Restoratif di Indonesia
Dewasa ini, gagasan tentang keadilan restoratif yang erat kaitannya dengan rekonsiliasi menjadi perbincangan yang hangat. Khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang disesuaikan dengan semangat tersebut. Dalam KUHP Nasional, dikenal pula berbagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan, yaitu: pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Adanya pelbagai alternatif dari pidana penjara dan semangat mewujudkan keadilan restoratif ini mensyaratkan peran serta dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam membantu terpidana menjalankan peran dan berkontribusi di masyarakat. Sepanjang sejarah pembangunan hukum kita terbukti bahwa paradigma keadilan yang retributif tidak sepenuhnya berhasil mengatasi pelbagai jenis kejahatan. Barangkali saatnya kini kita berderap maju dengan visi keadilan restoratif.
Masyarakat adalah prasyarat penting dalam membangun hukum dengan visi keadilan restoratif. Sekaranglah masa di mana kita menjenguk sejenak ke Desa Pegaten dan mengaktualisasikan masyarakat fiksi tersebut ke masyarakat kita. Barangkali kita akan menemui keluguan, kepolosan, atau bahkan kenaifan dalam kadar tertentu. Namun mungkin saja sifat inilah yang saat ini paling kita butuhkan.[*]
Catatan kaki:
[1].Adelbert Snijders, Antropologi Filsafat: Manusia, Paradoks dan Seruan (Yogyakarta: PT Kanisius, 2022)
[2].Ibid
Baca juga:
– Revitalisasi Bahasa Manggarai untuk Keabadian Bahasa Ibu
– Flores Writers Festival: Meja Cerita dan Masa Depan

Buku “Menyemai Benih Rekonsiliasi di Bawah Kubah Pegaten” adalah karya yang menggugah pemikiran tentang pentingnya rekonsiliasi dalam konteks sosial dan budaya. Penulis mengajak pembaca untuk merenungkan berbagai aspek yang mempengaruhi hubungan antarindividu dan komunitas, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik.
Tema dan isi :
Buku ini mengangkat tema rekonsiliasi sebagai proses yang tidak hanya melibatkan pengertian, tetapi juga tindakan nyata untuk membangun kembali hubungan yang harmonis. Penulis menggunakan metafora “benih” untuk menggambarkan potensi yang ada dalam setiap individu untuk berkontribusi pada perdamaian dan pemulihan. Melalui narasi yang kuat dan contoh-contoh konkret, pembaca diajak untuk memahami bahwa rekonsiliasi adalah sebuah perjalanan yang memerlukan komitmen dan usaha dari semua pihak.
Gaya Penulisan:
Gaya penulisan penulis sangat komunikatif dan mudah dipahami, membuat ide-ide kompleks tentang rekonsiliasi menjadi lebih accessible. Penulis juga berhasil menyisipkan elemen cerita yang menarik, sehingga pembaca tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga terlibat secara emosional dengan isi buku.
Kelebihan:
Salah satu kelebihan buku ini adalah kemampuannya untuk menginspirasi pembaca untuk berpikir kritis tentang peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih damai. Penulis juga memberikan panduan praktis dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memulai proses rekonsiliasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan:
Secara keseluruhan, “Menyemai Benih Rekonsiliasi di Bawah Kubah Pegaten” adalah bacaan yang sangat relevan dan penting, terutama di zaman di mana konflik sosial sering terjadi. Buku ini tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga mendorong pembaca untuk beraksi dan menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka. Bagi siapa pun yang tertarik pada isu-isu sosial dan rekonsiliasi, buku ini adalah sumber yang sangat berharga.